7nagapoker.com - Sosok Fatimah alias Kak Emma (40)
belakangan kerap menjadi pemberitaan media nasional. Nama Kak Emma
mencuat seiring penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi
lewat aplikasi WhatsApp antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana
Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq
Syihab oleh pihak kepolisian.
Kak Ema ikut terseret penyidikan
kasus tersebut setelah namanya muncul dalam rekaman suara diduga Firza
viral di media sosial. Dalam percakapan berulang kali Firza dengan nada
tinggi mencurahkan isi hatinya ke Kak Emma mengenai hubungan dengan
Rizieq.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan pemanggilan terhadap
istri ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas, itu guna dimintai keterangan
terkait kasus dugaan percakapan Rizieq dan Firza. Pemeriksaan dilakukan
di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) kemarin.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan
berlangsung singkat. Penyidik hanya mengajukan satu dua pertanyaan
kepada Kak Emma.
"Ya sekitar satu atau dua pertanyaan doang, cuma lengkapi berkas," kata Argo.
Menurut
Argo, penyidik di antaranya menanyakan keaslian percakapan antara Emma
dengan Firza mengenai pembicaraannya dengan Rizieq melalui whatsApp.
Emma mengakui chatnya dengan Firza.
"Iya itu memang dia (Emma) dan Firza," katanya.
Kepada
penyidik, Emma mengakui memiliki kedekatan dengan Firza. Keduanya
merupakan teman satu pengajian Rizieq. Atas dasar kedekatan itu, Firza
sering mencurahkan isi hatinya kepada Emma. Firza kerap curhat mengenai
hubungannya dengan Rizieq terhadap Emma.
"Ya apa yang dia (Firza) alami dia ceritakan ke Emma," ucapnya.
Status
Firza saat ini telah menjadi tersangka pornografi setelah diperiksa
sejak siang. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya
merampungkan gelar perkara hingga malam kemarin. Gelar perkara tersebut
hanya dihadiri Firza namun tanpa Rizieq. Pimpinan FPI itu mangkir dari
pemeriksaan setelah yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.
"Jadi
penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil
pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul
22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Argo, tengah malam
kemarin.
Argo mengatakan, Firza ditetapkan sebagai tersangka usai
kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang
cukup. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27
ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman di atas
lima tahun penjara.
"Kita sudah cukup punya dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan alat bukti, termasuk saksi ahli," kata Argo.
Pemeriksaan
terhadap Firza untuk sementara dihentikan dan dilanjutkan hari ini.
Kepolisian memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk memutuskan melakukan
penahanan.