7nagapoker - Terbongkar sudah kedok Ridwan (46), memerkosa anak tirinya berusia 17
tahun, warga Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Terakhir, perbuatan bejat
itu dilakukannya di sebuah kios pasar tanpa penghuni yang berada di
lokasi terminal di daerah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/1) sekira pukul 02.00 WIB, setelah dilaporkan istrinya sendiri H (42) yang tak terima anak gadisnya diperkosa berkali-kali.
Perbuatan itu diketahui oleh warga setempat di dekat lokasi terjadinya pencabulan dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban.
poker online
"Selama ini korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku. Namun warga yang curiga mengetahui peristiwa itu, kemudian mengadukannya kepada ibu korban," ujar Abas.
Kaget mendengar aduan warga, sang ibu pun menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Korban tak kuasa menahan tangis sambil menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama ini.
"Lalu ibu korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Setelah itu, pelaku langsung kita cari dan ditangkap," ucap Abas.
Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 81 ayat, 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
poker online terpercaya
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya lebih dari satu kali di tempat yang sama. Tahun lalu juga pernah dilakukan, dan baru ketahuan sekarang setelah dicurigai warga," kata Abas.
Saat ini, pelaku mendekam di balik sel jeruji tahanan Polres Indragiri Hulu untuk mempertanggungjawabkanya. Sementara korban sudah dilakukan visum et revertum.
"Pelaku langsung kita tahan setelah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sedang kita lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/1) sekira pukul 02.00 WIB, setelah dilaporkan istrinya sendiri H (42) yang tak terima anak gadisnya diperkosa berkali-kali.
Perbuatan itu diketahui oleh warga setempat di dekat lokasi terjadinya pencabulan dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban.
poker online
"Selama ini korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku. Namun warga yang curiga mengetahui peristiwa itu, kemudian mengadukannya kepada ibu korban," ujar Abas.
Kaget mendengar aduan warga, sang ibu pun menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Korban tak kuasa menahan tangis sambil menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama ini.
"Lalu ibu korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Setelah itu, pelaku langsung kita cari dan ditangkap," ucap Abas.
Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 81 ayat, 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
poker online terpercaya
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya lebih dari satu kali di tempat yang sama. Tahun lalu juga pernah dilakukan, dan baru ketahuan sekarang setelah dicurigai warga," kata Abas.
Saat ini, pelaku mendekam di balik sel jeruji tahanan Polres Indragiri Hulu untuk mempertanggungjawabkanya. Sementara korban sudah dilakukan visum et revertum.
"Pelaku langsung kita tahan setelah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sedang kita lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.