Wednesday, December 21, 2016

Praperadilan ditolak, Buni Yani siap berjuang di pengadilan

poker online
Tersangka penghasutan SARA, Buni Yani mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Keputusan tersebut dianggap tebang pilih.

Bukan tanpa alasan Buni Yani menilai putusan majelis hakim itu tebang pilih. Buni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jero atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus Jiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui media facebook.
pokeronline
"Tadinya saya berharap karena ada proyurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim sesungguhnya. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," kata Buni Yani di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, keputusan majelis hakim juga terlampau kaku lantaran berpatokan pada dua alat bukti saja tanpa mempertimbangkan asas proyurisprudensi. Kendati demikian, Buni Yani mengaku tetap menaati keputusan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Saya menghormati keputusan ini biar kita belajar hukum dalam pengadilan," ujarnya.

Meskipun kalah di praperadilan, Buni Yani tetap akan berjuang mencari kebenaran di meja pengadilan. Dia mengaku tak akan patah arang.

"Saya juga akan berjuang di pengadilan. Dan beliau (hakim tunggal) berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja," tuntasnya.
poker online terpercaya
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) siang di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.


EmoticonEmoticon