Monday, January 9, 2017

Gus Nuril ingatkan MUI cuma ormas, jangan bikin fatwa berujung makar

7nagapoker - Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal KH Nuril Arifin Husein menerima kedatangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, KH Nuril Arifin Husein atau biasa disapa Gus Nuril menyinggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belakangan membuat fatwa saat kasus Ahok muncul ke permukaan.

poker online

Menurut Gus Nuril, MUI bukan merupakan lembaga negara. Maka, lanjut Gus Nuril, MUI tidak jauh berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Gus Nuril mengungkapkan, MUI tidak bisa memaksakan fatwanya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan warga DKI Jakarta secara sempit. Sebab jika fatwa mereka resmi dan diakui negara maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
poker online
"MUI itu hanya sekadar ormas. Ormas saja, kalau misalnya itu menjadi fatwa resmi negara harus melalui dan direstui Departemen Agama. Lah, itu lembaga negara namanya," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur.

Gus Nuril menuturkan, fatwa yang berujung adanya gerakan pengawal keputusan tersebut bisa dianggap sebagai makar. Sebab pada akhirnya, fatwa yang seharusnya tidak mengikat menjadi hukum positif.

"MUI harus hati-hati kalau dia mengeluarkan fatwa yang diperkuat gerakan pengawal MUI, sehingga seolah-olah fatwa MUI menjadi hukum positif MUI sadar atau tidak sadar telah makar," kata murid Gus Nur tersebut.
poker online terpercaya
Fatwa yang dikeluarkan MUI, lanjut dia, hanya diperuntukkan kepada pengikutnya. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaksa umat lain memegang teguh fatwa tersebut.

"Fatwa itu hanya diikuti oleh pengikutnya. MUI itu rakyatnya siapa? Emang sudah ada pemilihan umum atau referendum didukung rakyat Indonesia? Kan enggak. Enggak punya rakyat kok mau punya tentara sendiri, kan enggak boleh," terangnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya fatwa yang lebih sahih ada di PBNU dan Muhammadiyah. "Karena fatwa MUI tidak mengikat di negeri ini, lebih sahih fatwa PBNU, atau Muhammadiyah," tutupnya.


EmoticonEmoticon